Alur

Alur

  1. Program dari perencanaan.
  2. Adanya usulan SK CPCL yang sebagai pelaksanaan program.
  3. Verifikasi oleh Sekretariat Direktorat Jenderal hortikultura.
  4. Proses SK-CPCL oleh Hukum dan Humas Direktorat Jenderal hortikultura .
  5. Penetapan SK CPCL oleh Direktur Jenderal Hortikultura.
  6. Perekaman dalam aplikasi Evita (aplikasi ini).
  7. Validasi oleh Subkor Evaluasi dan Pelaporan.
  8. Pengambangan Sistem Informasi oleh SubKor Data dan Informasi.
  9. Aset digital yang tersimpan dalam sistem digunakan untuk lingkup internal.